Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mengembangkan kerja sama pengelolaan bank sampah.
Saat ini sedang disusun sinergi program melalui Perjanjian Kerjasama
antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Dan UKM
dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun
Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan tentang
Pemberdayaan koperasi, usaha Mikro, kecil dan menengah di bidang
pengelolaan bank sampah.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara kedua menteri pada 5 Maret 2016. Deputi
Restrukturisasi Usaha Yuana Setyowati mengatakan program sinergi yang
akan disusun adalah penguatan bentuk Badan usaha pelaku pengelolaan Bank
Sampah melalui IUMK untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan).
Selain itu, dipandang penting juga Pengembangan Kemitraan Pengelola Bank
Sampah dengan mitra strategis.
"Sangat perlu juga disinergikan
adalah pengembangan pilot project (best Practise) untuk Badan Hukum
Koperasi Bank sampah yang di sinergikan dengan perusahaan dan Mitra
strategis lainnya," kata Yuana, Kamis (5/1/2017).
Sinergi program
strategis Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan antara lain melalui IUMK, program pendampingan melalui
PLUT KUMKM, Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta dan akses
pembiayaan melalui KUR, LPDB dan lembaga keuangan lainnya.
Bank
sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur
ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Di DKI Jakarta
saja, jumlah bank sampah tercatat 420 bank sampah yang masih berbentuk
paguyuban/komunitas pengelola sampah rumah tangga.
0 comments:
Post a Comment