Kebijakan publik atau public policy memiliki beragam arti dan makna. Menurut Thomas R. Dye (1992) yang dimaksud dengan kebijakan publik adalah sebagai berikut: “Public policy is whatever governments choose to do or not to do”. Sedangkan menurut James E.
Anderson (1970): “Public policies are those policies developed by governmental bodies and officials”.
Menurut Kartasasmita, kebijakan publik adalah merupakan upaya
memahami dan mengartikan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh
pemerintah mengenai satu masalah, apa penyebabnya dan apa pengaruhnya.
Sedangkan menurut Anderson: Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan
tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok
pelaku guna memecahkan masalah.
Menurut Chief J.O. Udoji: “Public policy is an sanctioned couse
of action addressed to a particular problem or group of related problems
that affect society at large" (Kebijakan publik adalah suatu
tindakan yang memiliki sanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu
yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang
saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat).
Menurut Irfan Islamy bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan
yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah
yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi
kepentingan seluruh masyarakat.
Sedangkan menurut Aminullah dalam Muhammadi (2001 : 371-372) bahwa
kebijakan merupakan upaya/tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian
tujuan yang diinginkan. Upaya/tindakan tersebut bersifat strategis,
berjangka panjang, dan menyeluruh. Terakhir menurut Said Zainal Abidin
(2004 : 23), kebijakan publik itu tidaklah bersifat spesifik dan sempit,
tetapi luas dan strategis. Oleh karenanya kebijakan publik berfungsi
sebagai pedoman umum kebijakan dan keputusan khusus di bawahnya.
0 comments:
Post a Comment