Kebijakan Publik

Posted by

Kebijakan publik atau public policy memiliki beragam arti dan makna. Menurut Thomas R. Dye (1992) yang dimaksud dengan kebijakan publik adalah sebagai berikut: “Public policy is whatever governments choose to do or not to do”. Sedangkan menurut James E. Anderson (1970): “Public policies are those policies developed by governmental bodies and officials”.

Menurut Kartasasmita, kebijakan publik adalah merupakan upaya memahami dan mengartikan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai satu masalah, apa penyebabnya dan apa pengaruhnya. Sedangkan menurut Anderson: Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah.

Menurut Chief J.O. Udoji: “Public policy is an sanctioned couse of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large"   (Kebijakan publik adalah suatu tindakan yang memiliki sanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat). Menurut Irfan Islamy bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.

Sedangkan menurut Aminullah dalam Muhammadi (2001 : 371-372) bahwa kebijakan merupakan upaya/tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan. Upaya/tindakan tersebut bersifat strategis, berjangka panjang, dan menyeluruh. Terakhir menurut Said Zainal Abidin (2004 : 23), kebijakan publik itu tidaklah bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan strategis. Oleh karenanya kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum kebijakan dan keputusan khusus di bawahnya.


Blog, Updated at: 1:33 PM

0 comments:

Post a Comment